Kamis, 11 Maret 2010

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BERTINDAK ATAS NAMA
PIMPINAN SIDANG MAJELIS KERAPATAN AGUNG
KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN


Menimbang : Bahwa Adat Istiadat Warisan Budaya Leluhur yang tumbuh dan berkembang di Indonesia khususnya di Kecamatan Muara Kaman yang berasal dari Adat Istiadat Kerajaan Kutai Martapura Kerajaan tertua Nusantara yang sekarang disebut Kerajaan Kutai Mulawarman Perlu di lestarikan.

Mengingat : Pancasila Dan UUD 45 sebagai pedoman dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka didalam lembaga ini kami jadikan Azas dan tujuan dalam mencapai cita-cita pembangunan daerah yang berbasis pada Sejarah, Budaya, Seni dan hak-hak kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang berdaulat dan merdeka lahir batin.

Menindak Lanjuti Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999 dan Lembaran Negara No. 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara No.3839. Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Lembaran Negara Nomor : 4421 );
Undang-Undang RI No 25 Tahun 1999 Dan Lembaran Negara No.72 dan No.3848 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 5 Tahun 2007, Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Perda No.13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan di Dalam Wilayah Kabupaten Kutai.



Kalpa Nala Beraja & Kalpa Nala Dipura Kerajaan Kutai Mulawarman Yang di Jadikan Pedoman Tata Laksana Adat Istiadat Dan Upacara Adat.
Salinan Peraturan Adat Didalam Akte Notaris Martin Aliunir, SH Di Jakarta No.48 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pendirian Lembaga Adat Besar Republik Indonesia.
Salinan Akte Notaris Budi Setiawati,SH.M.Kn. Di Jakarta Tanggal, 18 Maret 2009 No. 2 Pendirian Asosiasi Kerajaan Dan Kesultanan Indonesia.
Salinan Akte Notaris Tenggarong Bambang Sudarsono,SH. Akte Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara No. 73 Tanggal, 13 Maret 2008 dan SKT Badan Kesbanglinmas Kukar No.220/341/BKBPL-2.3/III/2008 Pendaptaran Organisasi lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman.


M E M U T U S K A N

Menetapkan : Pemberlakuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman serta sebagai Tata Laksana Organisasi Lembaga Kerajaan Didalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Maharaja bermulakan Adat, yang Bermulakan Mupakat yang Berajakan Adat Istiadat yang turun temurun diugu runtut asal dan runtut purus pahujungan, yang meninggalkan purus beradat, betuhing pali di alam longa dunia lembut, odah mengemba tuah mengemba ngarai, membawa perintah turun ke bumi dijagakan kemumulan, penjuntaian dan pengalasan maka maharaja disebut Urang Jenang Urang Sakti Berempu Hak Bersabda dan Berpandita, Bermaklumat dan Bertitah berdasarkan Hak Adat Kerajaan Kutai Mulawarman.

Bilamana Maharaja Mangkat Menghadap Ilahi Tulak Berlayan Bernisan Condong, Mangkat Bersara Dipangku Tanah, Hilanglah Hak Kuasanya Dibumi, Maka Maharaja Musti Diganti dengan Purusnya Turun Nerjuni, Yang Ditilik Oleh Majelis Tinggi Bermupakat Menilai Dan Menilik Budi Pekerti Sebagai Pengganti Yang Telah Menjawat Jabatan Putra Mahkota, Perdana Menteri Atau Mangkubumi Dengan Adat Didaulat di Jenangkan Bepelas Bumi Supaya Mandik Melanggar Tuhing, Melanggar Pali.

Sabda, Panditha, Maklumat, dan Titah Sripaduka Maharaja Adalah Hak Hulayatnya Musti Dijunjung Tinggi Dari Bumi Sampai Ke Langit Tinggi, Haknya Menganugerahi, Menjenangkan Kerabat dan para Pemangku Negeri Bahasanya Maharaja Mandik Kawa Diganti Berhak Penoh Jangan Dikurangi, Dan Jika Maharaja Salah Purusnya Tuha Dapat madahi Dan Purusnya Muda Turun Nerjuni, Maka Maharaja Tuhing Bila Bersipat Hiri Dengki, Membawa Mudarat Hidup Urang Dibumi, Harus Bersipat Tulus Tidak Boleh Meringan Kan Diri, Harus Beradatkan Putus Mupakat Dijunjung Tinggi, Karna Maharaja Petunjuk Negeri, Petunjuk manusia Hidup Dibumi, menjadi Wadah berhimpun Diri, Odah Betedoh, Disiang dan Dimalam hari, Odah Ngadu Nasib Untung Rejeki.


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal, 1.
Tatalaksana Organisasi

Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai Perda Nomor : 13 Tahun 2006. sebagai mana isi Bab III Organisasi Lembaga Adat pasal 3, Lembaga Adat ini diluar organisasi Pemerintah, dan merupakan organisasi kemasyarakatan.

Maharaja Kutai Mulawarman disebut (Dewan Mangku Negeri) adalah pimpinan tertinggi Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman dan, Pemangku Adat serta Mangku Adat di dampingi Dewan Menteri dan Dewan Nala Duta, Dewan Mangkubumi Serta Majelis Lainnya serta para penjawat yang diangkat berdasarkan Sabda Panditha Maharaja Kutai Mulawarman dengan hak-haknya telah di Musyawarahkan dan di Mupakatkan oleh Majelis Kerapatan Agung Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman.

BAB II
P E M B E N T U K A N

Pasal, 2.
Nama Organisasi

Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman pertama kali dibentuk berdasarkan amanat Musyawarah dan Mupakat Majelis Kerapatan Agung pada tanggal, 03 September 2002, dan pada tanggal, 02 Oktober 2005 di Muara Kaman.

Pasal, 3.
Pemerintah Pusat Dan Daerah

Pemerintah Pusat dipimpin Peresiden Sebagai Kepala Negara dan DPR serta MPR Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak dan Pemerintahan, dam Daerah Provinsi serta Kabupaten dan Kota adalah Kepala Daerah Otonomi beserta perangkatnya sebagai Badan Eksekutif penyelenggara pemerintahan di Daerah bersama dengan DPR dan DPRD sebagai Badan Legislatif menurut asas desentralisasi.

Pasal, 4.
Bupati Kutai Kartanegara

Bupati Adalah Bupati Kutai Kartanegara yang telah menggariskan kebijakan dengan memberikan dukungan terhadap kelembagaan ini yang bertujuan untuk memperbanyak serta memperkaya chazanah budaya dan memperkokoh ketahanan Nasional melalui perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal, 5.
Camat Muara Kaman

Kecamatan Muara Kaman adalah wilayah kerja Camat Muara Kaman sebagai perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kepala Wilayah tempat berpusatnya organisasi Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman.


Pasal, 6.
Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman

Lembaga adat Besar Kecamatan Muara Kaman adalah Organisasi kemayarakatan dengan wilayah adat dalam kesatuan budaya sebagai penyangga keberadaan adat istiadat di Muara Kaman, maka hal tersebut dituangkan kedalam Perda No. 7 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai, dan pada Tgl, 13 Pebruari 2002 sesuai Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/079/PD-III/SK/II/2002, tentang Pengangkatan Kepala Adat Besar / Pemangku Adat Sekretaris dan Pembantu Lembaga Adat Dalam Wilayah Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan Perda No.13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Adat Dan Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal, 7.
Kedudukan Pusat Organisasi

Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman, berkedudukan pusat di Muara Kaman dan terdiri dari beberapa Pengurus di setiap daerah dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Dewan Nala Duta Kerajaan Kutai Mulawarman se-Nusantara.

Pasal, 8.
Sipat dan Azas Organisasi

Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman yang bersipat Lembaga Adat Istiadat kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif diakui keberadaanya di dalam kehidupan masyarakat adat yang ada di Muara Kaman, bernuansa keperibadian nasional tercermin dalam nilai luhur dan berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Disyahkan : di Muara Kaman.
Pada tanggal : 05 Agustus 2009.

MAJELIS SIDANG KERAPATAN AGUNG
PIMPINAN SIDANG
MAHARAJA KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN





MAHARAJA S.P.A.IANSYAHRECHZA.F.W

Tidak ada komentar:

Posting Komentar