Selama MTQ jumlah pengunjung semakin meningkat.
Situs Kerajaan Kutai Mulawarman Ing Martadipura.
Senin, 20 April 2009 Oleh Gusdut • PariwisataFoto : Gusdut.
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindah, mengambil, mengubah bentuk dan warna, memugar dan memisahkan benda cagar budaya. Akan dikenakan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya 100 juta rupiah.
Demikian pesan yang terpampang pada sekitar lokasi situs kerajaan Kutai Mulawarman Ing Martadipura yang berada di desa Muara Kaman hulu, kecamatan Muara Kaman kab.Kutai Kartanegara (Kukar). Pesan ini ditujukan untuk masyarakat atau para pengunjung, agar selalu bisa menjaga kelestarian cagar budaya yang ada.
Situs Kerajaan Kutai Mulawarman Ing Martadipura ini, menyimpan beberapa koleksi penting peninggalan sejarah kejayaan Kutai dimasa lampau. Salah satunya yakni berupa prasasti yupa berupa lesong batu yang memiliki nilai sakral yang tinggi serta beberapa makam tua yang ada disekitar lokasi.
Foto : Gusdut.
Menurut penjaga situs Effendi D, akhir-akhir ini jumlah pengunjung semakin meningkat. Hal ini dikarenkan pada saat ini Kecamatan Muara Kaman menjadi tuan rumah MTQ ke-31, sehingga banyak dari para kafilah juga ingin melihat secara langsung situs tersebut.
Biasanya wisatawan yang berkunjung berasal dari manca negara dan pengunjung lokal yang berasal dari Balikpapan, samarinda, bontang dan beberapa daerah terdekat,” tambah Effendi.
Ini terbukti adanya pengunjung dari Kecamatan Kembang Janggut yang juga sebagai Kafilah Peserta MTQ ke-31. bersama beberapa temannya, ia menyempatkan diri untuk secara langsung melihat peninggalan sejarah Situs Kerajaan Kutai Mulawarman Ing Martadipura yang sudah terkenal keberadaannya. (@gus)
Tampak berdiri dengan megahnya museum ini, sebagai tempat menyimpan peninggalan sejarah Kerajaan Kutai Mulawarman Ing Martadipura.
Foto : Gusdut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar